The truth abaout TILANG FORM BIRU
Story & Motivasi May 9th, 2009
No offense buat yang bikin thread tentang tilang. Saya menghargai buat yang bikin thread, karena memberi ajakan untuk melawan korupsi, tapi di sini saya amau bantu memperjelas fakta yang ada.
Terutama post http://blog.jflinq.com/?p=55 Memang jangan sekali – kali mencoba untuk menyuap oknum polisi karena dapat berakibat fatal serta memupuk sifat korupsi di tanah air. Namun isu yang beredar selama ini tentang form biru
TIDAK 100% benar.
The truth about “FORM BIRU”:
1. Kalau ditilang minta form biru berarti kita sudah mengakui kesalahan dan tidak perlu lagi menghadiri sidang, cukup membayar denda. Ke mana? Ke Bank BRI lah, tapi yang pasti TIDAK BISA LEWAT ATM.
2. Lalu ke mana ambil surat yang ditahan kalau sudah bayar denda? Bisa kembali ke polisi yang menilang ( kalau keburu ) atau ke kantor polisi ( kalau bayar nya besok2 ).
3. Apa benar denda max Rp. 50,000.-? SALAH. Besaran denda sangat tergantung bentuk pelanggaran. Bisa mencapai ratusan ribu atau bahkan jutaan.
SISI POSITIF:
Apabila Anda menerima surat tilang dan membayar denda ke BRI, sisi positifnya adalah bahwa Anda membayar denda ke negara dan bukan masuk ke kantong oknum polisi, jadi setidaknya Anda turut memberi andil dalam melawan korupsi.
foto form biru:
Semoga bisa menjelaskan dan memberi informasi lebih
karena ada yang nanya kasus tilang gw maka gw jelaskan…
Moral of this case: Drive properly, follow the rule given, respect other drivers, and drive responsibly…
Sumber : kaskus.us
