The truth abaout TILANG FORM BIRU

Story & Motivasi May 9th, 2009

No offense buat yang bikin thread tentang tilang. Saya menghargai buat yang bikin thread, karena memberi ajakan untuk melawan korupsi, tapi di sini saya amau bantu memperjelas fakta yang ada.

Terutama post http://blog.jflinq.com/?p=55 Memang jangan sekali – kali mencoba untuk menyuap oknum polisi karena dapat berakibat fatal serta memupuk sifat korupsi di tanah air. Namun isu yang beredar selama ini tentang form biru

TIDAK 100% benar.

The truth about “FORM BIRU”:

1. Kalau ditilang minta form biru berarti kita sudah mengakui kesalahan dan tidak perlu lagi menghadiri sidang, cukup membayar denda. Ke mana? Ke Bank BRI lah, tapi yang pasti TIDAK BISA LEWAT ATM.

2. Lalu ke mana ambil surat yang ditahan kalau sudah bayar denda? Bisa kembali ke polisi yang menilang ( kalau keburu ) atau ke kantor polisi ( kalau bayar nya besok2 ).

3. Apa benar denda max Rp. 50,000.-? SALAH. Besaran denda sangat tergantung bentuk pelanggaran. Bisa mencapai ratusan ribu atau bahkan jutaan.

SISI POSITIF:

Apabila Anda menerima surat tilang dan membayar denda ke BRI, sisi positifnya adalah bahwa Anda membayar denda ke negara dan bukan masuk ke kantong oknum polisi, jadi setidaknya Anda turut memberi andil dalam melawan korupsi.

foto form biru:

Spoiler for foto:

Semoga bisa menjelaskan dan memberi informasi lebih

 

karena ada yang nanya kasus tilang gw maka gw jelaskan…

Spoiler for kasus tilang gw:

Ceritanya yang bawa mobil sodara gw, terus di sebalahnya temen dia ce badan nya kecil, trus keliatan kaya ga pake safety belt, jadi di setop. Begitu buka jendela tuh polisi malu deh… Terus, prosedur biasa, dia minta surat2… SIM sih ada, sialnya STNK gw yang bawa, waktu itu ga di mobil itu. Ga sampe 5 menit gw liat sodara gw ditilang, gw turun lah… Terus pas ditanya STNK ya gw kluarin dari dompet gw, trus si polisi bilang tadinya mobil mau saya tahan, tapi ini STNK udah ada jadi saya tahan STNK aja ya. Terus gw tanya pasal berapa pak yang dilanggar, terus dia tunjukin: 

Pasal 57 ayat 2,

Barangsiapa

mengemudikan kendaraan bermotor tanpa

dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor, atau tanda

nomor kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2)

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda

setinggi-tingginya Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).

Terus gw bilang ini ada kan pak STNK nya, terus dia bilang “Gini dik, ini sama saja seperti adik ambil ayam begitu saya bilang maling, terus adik lempar ayamnya. Tadi kan waktu saya minta STNK tidak ada.” Ok gw bisa paham maksudnya, secara gw dididik di lingkungan militer ( bokap gw purnawirawan TNI ), ya gw ngerti peraturan, dan pelanggaran musti ada hukuman. So gw bersedia ditilang, asal duit masuk ke negara…

Moral of this case: Drive properly, follow the rule given, respect other drivers, and drive responsibly… 

Sumber : kaskus.us

Leave a Reply